Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Minggu (25/02/2024).
Pada kesempatan kali ini, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas untuk Progam Cuti Bersyarat bagi WBP Lapas Cilacap tindak pidana Pencurian. Selama penggalian data Penelitian Kemasyarakatan, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|
Hasil Penelitian Pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam usulan Progam Cuti Bersyarat bagi WBP. Pembimbing Kemasyarakatan berpesan kepada WBP untuk menjadikan pembinaan di Lapas sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas.